AMDAL merupakan salah satu kajian lingkungan dan termasuk salah satu instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kewajiban usaha atau kegiatan untuk melaksanakan AMDAL adalah sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 pasal 22 yang menyebutkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Yang Berdampak Penting Terhadap Lingkungan wajib memiliki AMDAL, dalam hal ini termasuk industri pertambangan. Hal ini merupakan salah satu usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka pencegahan kerusakan lingkungan.
Dokumen AMDAL merupakan suatu dokumen yang berisikan analisis mengenai dampak dari setiap tahapan kegiatan pertambangan terhadap lingkungan yang disusun oleh perusahaan dan selanjutnya akan di evaluasi oleh pemerintah.Aparatur pemerintah yang bertugas sebagai evaluator seharusnya bisa memahami isi dari dokumen tersebut sehingga dapat memberikan rekomendasi kepada perusahaan berdasarkan dokumen AMDAL yang telah di evaluasi.
PPSDM Geominerba bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Evaluasi AMDAL bidang Pertambangan khusus bagi Aparatur Sipil Negara.
Sebanyak 23 ASN di lingkungan Ditjen Minerba mengikuti diklat yang diselenggarakan secara online. Diharapkan setelah mengikuti diklat ini, kemampuan dari aparatur dalam mengevaluasi dokumen AMDAL perusahaan pertambangan semakin meningkat.
Yang akan dipelajari selama lima hari kedepan (26-30 Juli 2021) yaitu: Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup, Tata Ruang dan Pertambangan, Pengenalan Kegiatan Pertambangan, Aspek Lingkungan dalam AMDAL Pertambangan, Prusedur Penyusunan AMDAL, Penilaian Dokumen AMDAL, dan Evaluasi Dampak dalam Dokumen AMDAL Pertambangan. Diakhiri dengan presentasi Hasil Penilaian Substansi Evaluasi Dokumen AMDAL Pertambangan oleh seluruh peserta. (IR)
Posting Komentar